Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terkena OTT KPK

PojokPos.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi tersebut mengamankan enam orang.

"Benar, ada penegak hukum dari pengadilan (yang terjaring OTT KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, .

Pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB, tim KPK sudah membawa empat orang yang terjaring dalam OTT tersebut ke Gedung KPK.

Dari orang-orang yang diamankan dalam OTT tersebut, seorang perempuan juga termasuk di dalamnya.
"Saat ini enam orang masih melakukan pemeriksaan awal (di gedung KPK)," ungkap Basaria Panjaitan.

Namun, Basaria Panjaitan enggan mengungkapkan konstruksi kasus dalam OTT tersebut.
"Nanti diperiksa dulu," ucap Basaria Panjaitan.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status kelima orang yang diamankan tersebut.

Penangkapan hakim oleh KPK bukan kalipertama terjadi. Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pernah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.

"Seperti tadi disampaikan, proses masih berlangsung. Ada kemungkinan melalui pengembangan dan penyidikan, kami belum tahu. Sementara yang sangat kuat alat buktinya adalah saudara MP (Merry Purba)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Agus, hingga saat ini alat bukti yang cukup kuat mengenai transaksi suap hanya melibatkan Merry Purba.

Dia diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam sidang putusan terhadap Tamin pada 27 Agustus 2018, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tamin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tamin divonis 10 tahun penjara.
Menurut Agus, apabila belum ditemukan bukti, tiga hakim lainnya akan dibebaskan setelah selesai menjalani pemeriksaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kok Mau Ada Impor? Ssedangkan Kementan Catat Jagung Surplus 12,98 Juta Ton,

Pelaku Mabuk Pembalut Wanita Sulit Dijerat Hukum

Neraca Dagang yang Tekor Membuat Pertumbuhan Ekonomi RI Terhambat