WNI Lombok Terancam Hukum Mati Di Malaysia, KBRI Menunjuk Kuasa Hukum

HarianPress. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman mati di Malaysia atas sangkaan pembunuhan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) telah memberikan pendampingan.
Hal tersebut telah disampaikan kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi.

Diketahui, WNI yang diketahui bernama Zainul Watoni (ZW) diduga melakukan pembunuhan pada 4 November 2018 lalu.
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," ujar Iqbal.

Sejauh ini, ujar Iqbal, KJRI Johor Baru telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada yang bersangkutan serta telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi ZW.
"KBRI Kuala Lumpur sudah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum,"tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, proses persidangan kasus ZW baru saja dimulai dan diperkirakan masih akan berlangsung lama dengan proses yang masih sangat panjang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kok Mau Ada Impor? Ssedangkan Kementan Catat Jagung Surplus 12,98 Juta Ton,

Pertamina Menggunakan Dolar AS Untuk Bayar Blok Rokan Ke Pemerintah